Amerika Serikat segera mengirim lima tersangka anggota Al Qaeda ke pengadilan militer. Salah satunya adalah Khalid Sheikh Mohammed, otak Serangan 11 September, Departemen Pertahanan Amerika Serikat mengumumkan, Rabu (4/4/2012).
Selain Khalid Sheikh Mohammed, empat penghuni penjara Guantanamo lain yang akan diadili adalah Waleed bin Attash, Ramzi Binalshibh, Ali Abd al-Aziz Ali, dan Mustafa Ahmad al-Hawsawi. Mereka akan diadili secara bersama.
Dalam pernyataannya, Pentagon mengatakan, kelimanya "bisa dijatuhi hukuman mati" bila terbukti merencanakan serangan di New York (gedung kembar WTC), Washington (Pentagon), dan Pennsylvania. Serangan serentak pada 11 September 2001 itu menewaskan 2.976 orang.
Mereka didakwa melakukan "terorisme, pembajakan pesawat, persekongkolan, pembunuhan yang melanggar hukum perang, menyerang warga sipil, menyerang obyek sipil, sengaja meluka secara fisik, dan melanggar hukum perang dengan merusak properti."
Pada Juni 2011, di era Presiden George W Bush, kelima orang itu akan diadili. Namun, persidangan ditunda karena ada sengketa soal apakah mereka akan diadili di pengadilan militer atau sipil.
Ketika Presiden Barack Obama memerintah, dia mendesak penutupan penjara Guantanamo dan mencoba mengajukan para tersangka terorisme besar ke pengadilan sipil.
Namun, Obama membatalkan keinginannya soal Guantanamo karena ternyata mencari tempat untuk memenjarakan dan mengadili para tersangka Al Qaeda bukan hal yang mudah.
Sebelumnya, Pentagon mengatakan, Khalid Sheikh Mohammed mengaku bertanggung jawab atas Serangan 11 September. Dalam pemeriksaan itu, dia berniat mengaku bersalah dan mati syahid.
Khalid Sheikh Mohammed ditangkap di Pakistan pada 2003 dan dipenjara di Guantanamo sejak 2003. Pihak berwenang AS menuduh dia terlibat serangkaian aktivitas terorisme.
Beberapa di antaranya adalah serangan Bom Bali 2002, serangan bom World Trade Center 1993, pembunuhan jurnalis AS Daniel Pearl, dan upaya pengeboman yang gagal terhadap sebuah pesawat komersial.
Berdasarkan dokumen CIA, selama berada di dalam penjara, Khalid Sheikh Mohammed mengalami beberapa siksaan, termasuk waterboarding sebanyak 183 kali.
Empat tersangka lainnya memiliki peran masing-masing dalam Serangan 11 September. Waleed bin Attash dan Ramzi Binalshibh adalah warga Yaman yang membantu para pembajak mencari tempat kursus pilot.
Sementara itu, Ali Abd al-Aziz Ali dituduh membantu kesembilan pembajak untuk masuk AS. Mustafa Ahmad al-Hawsawi, warga Arab Saudi, dituduh menyiapkan uang, pakaian, dan kartu kredit bagi para pembajak.
Sumber :
BBC
Share4
Selain Khalid Sheikh Mohammed, empat penghuni penjara Guantanamo lain yang akan diadili adalah Waleed bin Attash, Ramzi Binalshibh, Ali Abd al-Aziz Ali, dan Mustafa Ahmad al-Hawsawi. Mereka akan diadili secara bersama.
Dalam pernyataannya, Pentagon mengatakan, kelimanya "bisa dijatuhi hukuman mati" bila terbukti merencanakan serangan di New York (gedung kembar WTC), Washington (Pentagon), dan Pennsylvania. Serangan serentak pada 11 September 2001 itu menewaskan 2.976 orang.
Mereka didakwa melakukan "terorisme, pembajakan pesawat, persekongkolan, pembunuhan yang melanggar hukum perang, menyerang warga sipil, menyerang obyek sipil, sengaja meluka secara fisik, dan melanggar hukum perang dengan merusak properti."
Pada Juni 2011, di era Presiden George W Bush, kelima orang itu akan diadili. Namun, persidangan ditunda karena ada sengketa soal apakah mereka akan diadili di pengadilan militer atau sipil.
Ketika Presiden Barack Obama memerintah, dia mendesak penutupan penjara Guantanamo dan mencoba mengajukan para tersangka terorisme besar ke pengadilan sipil.
Namun, Obama membatalkan keinginannya soal Guantanamo karena ternyata mencari tempat untuk memenjarakan dan mengadili para tersangka Al Qaeda bukan hal yang mudah.
Sebelumnya, Pentagon mengatakan, Khalid Sheikh Mohammed mengaku bertanggung jawab atas Serangan 11 September. Dalam pemeriksaan itu, dia berniat mengaku bersalah dan mati syahid.
Khalid Sheikh Mohammed ditangkap di Pakistan pada 2003 dan dipenjara di Guantanamo sejak 2003. Pihak berwenang AS menuduh dia terlibat serangkaian aktivitas terorisme.
Beberapa di antaranya adalah serangan Bom Bali 2002, serangan bom World Trade Center 1993, pembunuhan jurnalis AS Daniel Pearl, dan upaya pengeboman yang gagal terhadap sebuah pesawat komersial.
Berdasarkan dokumen CIA, selama berada di dalam penjara, Khalid Sheikh Mohammed mengalami beberapa siksaan, termasuk waterboarding sebanyak 183 kali.
Empat tersangka lainnya memiliki peran masing-masing dalam Serangan 11 September. Waleed bin Attash dan Ramzi Binalshibh adalah warga Yaman yang membantu para pembajak mencari tempat kursus pilot.
Sementara itu, Ali Abd al-Aziz Ali dituduh membantu kesembilan pembajak untuk masuk AS. Mustafa Ahmad al-Hawsawi, warga Arab Saudi, dituduh menyiapkan uang, pakaian, dan kartu kredit bagi para pembajak.
Sumber :
BBC
Share4